Minggu, 11 Desember 2011

BAB 7 (JENIS-JENIS DAN BENTUK KOPERASI)

Jenis Koperasi
Menurut PP 60 Tahun 1959
Jenis Koperasi menurut PP 60/1959 


• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikanan
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi


Jenis Koperasi
menurut Teori Klasik

• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam


                             Konsep Penggolongan Koperasi
  (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17) 


1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen
karena kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.

2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.


BENTUK KOPERASI 
(SESUAI   PP No. 60  Tahun 1959)

Terdapat 4  bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih
dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.


BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI 
PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)

• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi


KOPERASI PRIMER & 
KOPERASI SEKUNDER


• Koperasi Primer merupakan Koperasi
  yang anggota-anggotanya terdiri dari
  orang –orang.

• Koperasi Sekunder merupakan 
  Koperasi yang anggota-anggotanya
  adalah organisasi koperasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar