Sabtu, 02 Juni 2012

Aspek Hukum Dalam Perpajakan

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Mengatur asas desentralisasi, dan tugas pembantu yang dilaksanakan secara bersama-sama. Untuk mewujudkan pelaksanaan desentralisasi tersebut maka dibentukla daerah otonom yang terbagi dalam daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota yang bersifat otonom sesuai dengan ketentuan pasal 1ayat 6 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Dasar hukum pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun yang terkait dengan Pajak Daerah antara lain : 1. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas Daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah. 3. Badan, adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya. Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi social politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya. 4. Subjek Pajak, adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Pajak Daerah. 5. Wajib Pajak, adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah telah menetapkan jenis pajak yang dapat dipungut oleh pemerintah provinsi dan jenis pajak yang dipungut dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu: 1. Pajak Propinsi, terdiri dari : a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air; b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air; c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. 2. Pajak Kabupaten/Kota, Terdiri dari: a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Iklan; e. Pajak Penerangan Jalan; f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C; g. Pajak Parkir; h. Pajal lain-lain. Tarif Pajak sebagaimana disebutkan di atas ditetapkan paling tinggi sebesar: 1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air sebesar 5% (lima persen); 2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air sebesar 10% (sepuluh persen); 3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar 5% (lima persen); 4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan sebesar 20% (dua puluh persen); 5. Pajak Hotel sebesar 10% (sepuluh persen); 6. Pajak Restoran sebesar 10% (sepuluh persen); 7. Pajak Hiburan sebesar 35% (tiga puluh lima persen); 8. Pajak Reklame sebesar 25% (dua puluh lima persen); 9. Pajak Penerangan Jalan sebesar 10% (sepuluh persen); 10. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C sebesar 20% (dua puluh persen); 11. Pajak Parkir sebesar 20% (dua puluh persen) Sumber : elib.unikom.ac.id/download.php?id=145997

Tidak ada komentar:

Posting Komentar