Sabtu, 02 Juni 2012

Aspek Hukum Dalam Pasar Modal

TUJUAN PASAR MODAL Untuk membiayai atau menunjang pembangunan dunia usaha umumnya biaya pembanguan nasional PERANAN PASAR MODAL 1. Pengembangan fungsi perbankan 2. Pengembangan dunia usaha 3. Pemerataan pendapatan 4. Indikator krisis keuangan 5. Patokan kebijakan suku bunga Surat berharga: 1. Surat pengakuan hutang 2. Surat berharga komersial 3. Saham 4. Obligasi 5. Tanda bukti hutang 6. Right issue EFEK 1. Peminta modal (EMITEN) 2. Penawar modal 3. Lembaga penunjang pasar modal 4. Mekanisme pasar modal 4 UNSUR PASAR MODAL - Badan hukum berbentuk PT dan berkedudukan di Indonesia - Modal yg disetor penuh min. 200 juta. - 2 th terakhir berturut PT laba min 10 % - Laporan keuangan 2 th terakhir di audit - Mengeluarkan buku prospektus EMITEN PENAWAR MODAL - MASYARAKAT/PERORANGAN WNI - INVESTOR - LEMBAGA KEUANGAN LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL - KUSTODIAN - BIRO ADMINISTRASI EFEK - WALI AMANAT MEKANISME PASAR MODAL 1. PROSES EMISI 2. PERDAGANGAN DI BURSA EFEK PROFESI PENUNJANG 1. NOTARIS 2. KONSULTAN HUKUM 3. APRAISAL 4. AKUNTAN PUBLIK Sumber : http://images.hanisubagio.multiply.multiplycontent.com/attachment/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar