Kamis, 31 Mei 2012

HUKUM PERJANJIAN

PENGERTIAN PERJANJIAN Menurut pendapat Sri Soedewi Masjehoen Sofwan menyebutkan bahwa perjanjian itu adalah “suatu peruatan hukum dimana seorang atau lebih mengingatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih”. Menurut R. Wirjono Prodjodikoro menyebutkan sebagai berikut “suatu perjanjian diartikan sebagai suatu perbuatan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak , dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan suatu hal atau untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedangkan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu”. Selanjutnya menurut pendapat A,Qirom Samsudin Meliala bahwa perjanjian adalah “suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana seorang lain itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal”. Dalam kitab undang undang hukum Perdata terjenahan R. subekhi dan R. Tjitrosudibio tidak dipakai istilah perjanjian melainkan yang dipakai adalah perikatan sebagaimana disebut dalam pasal 1233 KUH Perdata. Jadi kedua istilah tersebut sama artinya, tetapi menurut pendapat R.Wirjno Prodjodikoro bahwa: Perjanjian dan persetujuan adalah berbeda. Persetujuan adalah suatu kata sepakat antara dua pihak atau lebih mengenai harta benda kekayaan mereka yang bertujuan mengikat kedua belah pihak, sedangkan perjanjian adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak, dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu. Hal sedangkan pihak yang lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu. Dari kedua definisi yang dikemukakan oleh R. Subekti dan R. Wirjono prodjodikoro di atas pada dasarnya tidak ada perbedaan yang tidak prinsipil. Adanya perbedaan tersebut hanya terletak pada redaksi kalimat yang dipilih untuk mengutarakan maksud dan pengertianya saja. Yang pasti dari perjanjian itu kemudian akan menimbulkan suatu hubungan antara kedua orang atau kedua pihak tersebut. ”Jadi perjanjian dapat menerbitkan perikatan di antara kedua orang atau kedua pihak yang membuatnya itu, di dalam menampakkan atau mewujudkan bentuknya, perjanjian dapat berupa suatu perkataan yang mengandung janji janji atau kesangupan yang diucapkan tuk di tuliskan. Jenis-jenis Perjanjian : Perjanjian Timbal Balik Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Perjanjian Cuma – Cuma Menurut ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, suatu persetujuan yang dibuat dengan cuma-cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatukeuntungan kepada, pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. Perjanjian Atas Beban Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum. Perjanjian Bernama ( Benoemd ) Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata. Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst ) Perjanjian tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak- pihak yang mengadakannya. Perjanjian Obligatoir Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak. Perjanjian Kebendaan ( Zakelijk ) Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban (oblilige) pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain (levering, transfer). Perjanjian Konsensual Perjanjian konsensual adalah perjanjian dimana antara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perjanjian. Menurut KUHPerdata perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (Pasal 1338). Perjanjian Real Yaitu suatu perjanjian yang terjadinya itu sekaligus dengan realisasi tujuan perjanjian, yaitu pemindahan hak. 10. Perjanjian Liberatoir Perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada(Pasal 1438 KUHPerdata). 11. Perjanjian Pembuktian ( Bewijsovereenkomts ) Suatu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yangberlaku di antara mereka. 12. Perjanjian Untung – untungan Menurut Pasal 1774 KUHPerdata, yang dimaksud dengan perjanjian untunguntungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadianyang belum tentu. 13. Perjanjian Publik Perjanjian publik yaitu suatu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak lainnya swasta. Diantara keduanya terdapat hubungan atasan dengan bawahan (subordinated), jadi tidak dalam kedudukan yang sama(co-ordinated). 14. Perjanjian Campuran Perjanjian campuran adalah suatu perjanjian yang mengandung berbagai unsurperjanjian di dalamnya. DASAR STANDAR KONTRAK Kontrak adalah Kesepakatan yang dapat dilaksanakan oleh pengadilan berdasarkan hukum yg berlaku, kepatutan dan kelayakan - Pihak-Pihak dalam Kontrak Offeror Oferree - Persyaratan Kontrak Kesepakatan (antara offerer & oferre) Pertimbangan (harga/tawar menawar) Kapasitas Mengadakan kontrak (normal people, cukup umur) Obyek yang sah dan tidak melawan hukum. - Klasifikasi Kontrak Bilateral -Unilateral Express : kesepakatan yang ditegaskan melalui lisan/tulisan Implied in fact : kontrak dimana kesepakatan diprediksi dari perbuatan Quasi Contract : kontrak yang didasarkan pada kepatutan yang membolehkan adanya perolehan ganti rugi. Lisan – tertulis Formal : segel, akta, instrumen yang bisa dinegosiasikan (cek, giro), letter of credit (faktur) non formal Valid : memenuhi syarat (4) Void : batal Voidable : dibatalkan kontrak yang tidak bisa dilaksanakan : unsur esensial ok, tapi melawan hukum Pelaksanaan Executed (sudah dilaksanakan oleh kedua belah pihak) Executorry (baru dilaksanakan oleh satu pihak) ( Kapasitas kontrak pihak ) Capacity of the parties contract. Minor Mental Illness Penyebab kegagalan kontrak Mistake (Kesalahan) Fraud (Penipuan) Misrepresentation (Keliru) Duress (Paksaan) Undue influence (Pengaruh) Contractual Remedies (kontrak remedies) Monetary Damages (Kerusakan Moneter) Compensator Damage ( Kompensasi ) Reliance and Restitution Damage ( Ketergantungan dan Ganti rugi ) Consequential Damage ( Konsekuensi ) Liquidated Damage ( Likuidasi ) Punitive Damage ( Hukuman ) Mitigation of Damage ( Peringanan ) Other Remedies Injunctions ( Keputusan ) Specific Performace ( Perbuatan Spesifik ) SYARAT-SYARAT PERJANJIAN KERJA Menurut Pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada : 1. Kesepakatan Yang dimaksud dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan. 2. Kecakapan Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian. 3. Hal tertentu Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif. 4. Sebab yang dibolehkan Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan. MACAM-MACAM PERJANJIAN Berdasarkan waktunya, perjanjian kerja dibagi menjadi: >> perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT); >> pekerjaan waktu tidak tertentu (PKWTT). Sedangan berdasarkan bentuknya, perjanjian kerja dibagi menjadi: >> tertulis; >> lisan PENYEBAB MEMBATALKAN PERJANJIAN >> pekerja meninggal dunia >> jangka waktu perjanjian kerja berakhir; >> adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau >> adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. Syarat-syarat sahnya suatu perjanjiann Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian Pasal 1320 kitab undang-undang perdata (burgelijike wotboek) u8ntuk sahnya suatu perjanjian di[perlukan empat syarat: 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya 2. Kecakapan untuk mereka yang membuat suatu perjanjian 3. Suatun hal terrtentu 4. Suatu sebab yang halal Unsur Perjanjian Aspek Kreditur atau disebut aspek aktif : 1). Hak kreditur untuk menuntut supaya pembayaran dilaksanakan; 2). Hak kreditur untuk menguggat pelaksanaan pembayaran 3). Hak kreditur untuk melaksanakan putusan hakim. Aspek debitur atau aspek pasif terdiri dari : 1). Kewajiban debitur untuk membayar utang; 2). Kewajiban debitur untuk bertanggung jawab terhadap gugatan kreditur 3). Kewajiban debitur untuk membiarkan barang- barangnya dikenakan sitaan eksekusi 4) Kebatalan dan pembatalan suatu perjanjian Pembatalan ini pada umumnya berakibat bahwa keadaan antara kedua pihak dikembalikan seperti pada waktu perjanjan sebelum dibuat. Kalau yang dimaksudkan oleh undang-undanbg itu untuk melindungi suatun pihak yang membuat perjanjian sebagai mana halnya dengan orang0-orang yang masih dibawah umur/dalam hal te;lah terjadi suatu paksaan, kekilafan atau penipuan, maka opembatalan itu hanya dapat dituntut oleh orang yang hendak dilindungi oleh undang-undang itu. Penuntutsn pembatalan yang daopatr diajukan olerh salah sau pihak yang membuat perjanjian yang dirugikan, karena oerjanjian itu harus dilakukan setelah waktu lima tahun, waktu mana dalam hal suatu perjanjian yang dibuat oleh seorang yang belum dewasa dihitung mulai hari orang itu teklah menjadi dewasa dan dalam hal suatu perjanjian yang dibuat karena kekhilafan atau peni[uan dihitung mulai hari dimana kekhilafan atau penipuan ini diketahuinya. penuntutan pembatalan akan tidak diterima oleh hakim jka terrnyata sudah ada penerimaan baik dari pihak yang rugikan. Akhirnya, selain dari apa yang diatur dalam B.W. yang diterangkan diatas ini, ada pula kekuasaan yang oelh organisasi woeker (stbl. 1938-5240) diberikan pada hakim untuk membatalkan perjanjian, jika ternyata antara kedua belah pihak telah diletakan kewajiban timbal balik yang satu sama lain jauh tidak seimbang dan ternyata pula satu pihak berbuat secara bodoh, kurang pengalaman atau dalam keadaan terpaksa. Lahir dan hapusnya suatu perjanjian . Perikatan-prikatan yang lahir dari perjanjian Untuk suatu perjanjian yang harus terpenuhi empat syarat yaitu: 1. Perizinan yang bebas dari orang-orang yang mengikatkan dirinya 2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian 3. Suatu hal tertentu yang diperjanjiakan 4. Suatu sebab(oorzaak) yang halal, artinya yang tidak terlarang(pasal:1320). Selanjutnya undang-undang menghendaki untuk sahnya suatu perjanjian harus ada suatu oorzaak(“caosa”)yang diperbolehakan. Secara leterlijk kata oorzaak atau caosa berarti sebab, tetapi menurut riwayatnya, yang dimaksudkan dengan kata itu ialah tujuan yaitu apa yang dikehendaki oleh kedua pihak dengan mengadakan perjanjian itu. Misalnya, dalam suatu perjanjian jual beli: satu pihak akan menerima sejumlah uang tunai dan pihak lain akan menerima bunga(rente). Dengan kata lain caosa berati: isi perjanjian itu sendiri. Suatu perjanjian harus dianggap lahir pada waktu tercaiannya suatu kesepakatan antara kedua belah pihak. Orang yang hendak membuat perjanjian harus menyatakan kehendaknya dan kesediannya untuk meningkatkan dirinya. Pernyataan kedua belah pihak bertemu dan sepakat misalnya dengan memasang harga pada barang ditoko, orang yang mempunyai toko itu dianggap telah menyatakan kehendaknya untuk menjual barang-barang itu. Apabila ada sesuatu yang masuk ketoko tersebuit dan menunjuk suatu barang serta membayar harganya dapat dianggap telah lahir suatu perjanjian jual beli yang meletakkan kewajiban pada pemilik toko untuk menyerahkan baran-barang itu Sumber : asa- 2009.blogspot.com Adipedia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar