TUGAS 1
JUDUL : PENDAHULUAN ETIKA SEBAGAI TINJAUAN
NAMA : INDAH NURUL HIKMAH
KELAS : 4EB08
ETIKA MENULIS BLOG
Blog
merupakan salah satu media online yang digunakan untuk mengekspresikan berbagai
pemikiran, pengetahuan, dan pengalaman. Selain itu, blog adalah sarana
berkomunikasi secara online. Menulis blog menjadi kegiatan menarik di era
globalisasi dunia maya pada saat ini.
Kegiatan
ini memberikan berbagai hal positif seperti dapat mengurangi kejenuhan, berbagi
pengalaman, berbagi ilmu, mengerjakan tugas, atau bahkan dapat dijadikan salah
satu media dalam berbisnis. Dengan berbagai kelebihan tersebut maka wajar jika
semakin banyak orang yang menulis blog. Para penulis blog yang biasa disebut
blogger berasal dari berbagai kalangan, meski tak semua memiliki latar belakang
jurnalistik, melalui media online yang sangat mudah diakses oleh para pengguna
internet ini, siapa pun sekarang bisa mempublikasikan tulisannya.
Blog
yang dimanfaatkan sebagai media publikasi tulisan-tulisan yang sifatnya
akademik maupun ilmiah telah banyak dijadikan rujukan bagi berbagai penelitian.
Beberapa
tahun belakangan ini, untuk meningkatkan kualitas blog dan tulisan para blogger
itu sendiri, ada beberapa aturan baik tertulis maupun tidak tertulis. Aturan
tertulis berkaitan dengan implikasi hukum dari sebuah tulisan yang dipublikasi
melalui blog. Sejumlah aturan hukumditetapkan bagi pengguna internet agar lebih
berhati-hati dalam menulis di blog mereka. Di Indonesia terdapat Undang-Undang
ITE, Undang-undang Pers, dan KUHP yang dapat memberikan sanksi kepada penulis
blog yang dianggap melanggar aturan hukum.
Sedangkan aturan yang
tidak tertulis bagi blogger saat ini dikenal dengan istilah “Blogging Ethic”
atau “Etika Menulis Blog”.
Adapun,
dalam menulis di blog terdapat beberapa etika yang perlu diperhatikan dan harus
dipatuhi, antara lain sebagai berikut:
Menghargai dan
menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari
plagiarisme, pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip
karya orang lain
Tidak mendiskreditkan
pihak lain dan selalu berkomitmen untuk menulis secara proporsional
Tidak menampilkan
tulisan atau gambar yang mengandung unsur pornografi
Selalu berbagi
pengetahuan dan kebaikan melalui blog masing-masing
Tidak berprasangka dan
hanya menulis berdasarkan fakta yang diyakini bisa dibuktikan serta tetap
dengan menjunjung tinggi etika kesopanan dalam menulis
Tidak melakukan
spamming melalui kolom komentar
Tetap menjaga kesopanan
dan rasa saling menghormati dalam memberikan komentar pada blog yang akan
dikunjungi
Tidak melakukan hack
pada website atau blog lain
Tidak menampilkan
tulisan atau gambar yang mengandung unsur SARA
Menggunakan bahasa yang
baik dalam menulis
Tetap menjunjung tinggi
kebebasan berekspresi dalam menulis tetapi tidak melanggar hak-hak orang lain
Bersedia meralat
informasi yang telah ditulis dalam blog jika dikemudian hari terdapat kesalahan
dalam memuat tulisan di blog.
BAB I ETIKA SEBAGAI TINJAUAN
Etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu ethos
yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat kebiasaan di mana etika
berhubungan erat dengan konsep individu atau kelompok sebagai alat penilai
kebenaran atau evaluasi terhadap sesuatu yang telah dilakukan. Sedangkan
pengertian etiket adalah suatu sikap seperti sopan santun atau aturan lainnya
yang mengatur hubungan antara kelompok manusia yang beradab dalam pergaulan.
Banyak masyarakat yang berpendapat, orang yang beretiket belum tentu memiliki
etika karena etiket dipengaruhi oleh kondisi lingkungan sekitar kita.
Contohnya, pejabat daerah yang memberikan sumbangan kepada anak yatim dan
janda-janda hanya karena ingin memiliki pencitraan yang baik di lingkungannya.
Dalam perkembangannya, masyarakat banyak yang
berpendapat makna atau pengertian etika dan moral adalah sama. Namun ada
hal-hal yang perlu diperhatikan adanya suatu nuansa dalam konsep dan pengertian
moral dan etika di mana moralitas biasanya dikaitkan dengan sistem nilai
tentang bagaimana kita harus hidup secara baik sebagai manusia. Sistem nilai ini
terkandung dalam ajaran berbentuk petuah-petuah, nasihat, wejangan, serta
peraturan yang diwariskan secara turun-temurun melalui agama atau kebudayaan
tertentu tentang bagaimana manusia dapat hidup secara baik.
Berbeda dengan
moralitas, etika perlu dipahami sebagai sebuah cabang filsafat yang berbicara
mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam
kehidupannya. Nilai adalah sesuatu yang berguna bagi seseorang atau kelompok
orang dan karena itu orang atau kelompok itu selalu berusaha untuk mencapainya
karena pencapaiannya sangat memberi makna kepada diri serta seluruh hidupnya.
Sedangkan pengertian norma adalah aturan atau kaidah dan perilaku dan tindakan
manusia.
Sebagai cabang filsafat, etika sangat menekankan
pendekatan yang kritis dalam melihat nilai dan norma moral tersebut serta
permasalahan-permasalahan yang timbul dalam kaitan dengan nilai dan norma-norma
yang ada. Etika dapat kita dijadikan sebagai sebuah refleksi kritis dan
rasional mengenai nilai dan norma moral yang menentukan dan terwujudnya dalam
sikap dan pola perilaku hidup manusia, baik secara pribadi maupun sebagai
kelompok.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi
kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani
hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu
kita sebagai manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam
menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil
keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang perlu kita
pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi
kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian
sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Dengan demikian, maka dapat dikatakan bahwa etika
adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran. Yang memberi kita norma tentang
bagaimana kita harus hidup adalah moralitas. Sedangkan etika justru melakukan
refleksi kritis atau norma atau ajaran moral tertentu. Atau dapat juga
dikatakan bahwa moralitas adalah petunjuk konkret yang siap pakai tentang
bagaimana kita harus hidup. Sedangkan etika adalah perwujudan secara kritis dan
rasional ajaran moral yang siap pakai itu. Keduanya mempunyai fungsi yang sama,
yaitu memberi kita orientasi bagaimana dan kemana kita harus melangkah dalam
hidup ini.
Prinsip-prinsip Etika
·
· Prinsip
Keindahan
Prinsip ini mendasari segala sesuatu yang
mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan, Misalnya dalam berpakaian,
penataan ruang, dan sebagainya .
·
· Prinsip
Persamaan
Setiap manusia pada hakikatnya memiliki hak dan
tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak
antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai
bidang lainnya.
·
· Prinsip
Kebaikan
Prinsip ini mendasari perilaku individu untuk
selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya.
Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat
menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya.
·
· Prinsip
Keadilan
Pengertian keadilan adalah kemauan yang tetap dan
kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya mereka peroleh.
Oleh karena itu, prinsip ini mendasari seseorang untuk bertindak adil dan
proporsional serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain.
·
· Prinsip
Kebebasan
Kebebasan dapat diartikan sebagai keleluasaan
individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri.
Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap manusia mempunyai hak
untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak
merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain.
·
· Prinsip
Kebenaran
Kebenaran biasanya digunakan dalam logika yang
muncul dari hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran harus dapat
dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan
masyarakat.
Basis Teori Etika
Basis teori etika dibagi menjadi 4 macam, yaitu
pertama adalah etika Teleologi. Istilah teleologi berasal dari bahasa Yunani
yang artinya adalah tujuan, di mana etika teleologi mengandung arti mengenai
mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai
dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan
tersebut. Terdapat 2 aliran etika teleologi yaitu, egoisme etis dan
utilitarianisme. Egoisme etis memiliki pandangan bahwa tindakan dari setiap
manusia pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya
sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral kita sebagai manusia adalah
mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru
menjadi persoalan serius ketika cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika
kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai
kenikmatan fisik yg bersifat vulgar. Sedangkan utilitarianisme yang berasal
dari bahasa Latin utilis yang berarti bermanfaat, memiliki
pandangan bahwa suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat
itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat
sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk
menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah kebahagiaan terbesar dari
jumlah orang yang terbesar.
Basis teori etika yang kedua adalah Deontologi.
Istilah dentologi berasal dari bahasa Yunani deon yang berarti kewajiban, di
mana yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan kita sebagai manusia adalah
kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang
juga merupakan salah satu teori etika yang terpenting.
Basis teori etika yang ketiga adalah Teori Hak.
Dalam pemikiran moral dewasa ini, teori hak adalah pendekatan yang paling
banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu
perbuatan atau perilaku manusia. Teori Hak merupakan suatu
aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak
dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas
martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat
cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
Basis teori etika yang ketiga adalah Teori
Keutamaan, di mana mengandung arti memandang sikap atau akhlak
seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur,
atau murah hati dan sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai
disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan
memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.
Contoh keutamaan adalah kebijaksanaan, keadilan, suka bekerja keras, dan hidup
yang baik.
Egoism atau Egoisme
Egoisme Rachels (2004) memperkenalkan dua konsep
yang berhubungan dengan egoisme. Pertama,
egoisme psikologis, adalah suatu teori yang
menjelaskan bahwa semua tindakan manusia dimotivasi oleh kepentingan berkutat
diri (self servis). Menurut teori ini, orang bolah sajayakin ada tindakan
mereka yang bersifat luhur dan suka berkorban, namun semua tindakanyang
terkesan luhur dan/ atau tindakan yang suka berkorban tersebut hanyalah sebuah
ilusi.Pada kenyataannya, setiap orang hanya peduli pada dirinya sendiri.
Menurut teori ini, tidakada tindakan yang sesungguhnya bersifat altruisme ,
yaitusuatu tindakan yang peduli pada orang lain atau mengutamakan kepentingan
orang lain dengan mengorbankan kepentingan dirinya. Kedua, egoisme etis,
adalah tindakan yang dilandasi oleh kepentingan diri sendiri
(self-interest).Tindakan berkutat diri ditandai dengan ciri mengabaikan atau
merugikan kepentingan oranglain, sedangkan tindakan mementingkan diri sendiri
tidak selalu merugikan kepentingan orang lain.
Berikut adalah pokok-pokok pandangan egoisme etis:
- Egoisme
etis tidak mengatakan bahwa orang harus membela kepentingannya sendiri
maupun kepentingan orang lain.
- Egoisme
etis hanya berkeyakinan bahwa satu-satunya tuga adalah kepentingan diri.
- Meski egois
etis berkeyakinan bahwa satu-satunya tugas adalah membela kepentingan
diri,tetapi egoisme etis juga tidak mengatakan bahwa anda harus
menghindari tindakanmenolong orang lain
- Menurut
paham egoisme etis, tindakan menolong orang lain dianggap sebagai tindakan
untuk menolong diri sendiri karena mungkin saja kepentingan orang lain
tersebut bertautan dengan kepentingan diri sehingga dalam menolong orang
lain sebenarnya juga dalam rangka memenuhi kepentingan diri.
- Inti dari
paham egoisme etis adalah apabila ada tindakan yang menguntungkan orang
lain,maka keuntungan bagi orang lain ini bukanlah alasan yang membuat
tindakan itu benar.Yang membuat tindakan itu benar adalah kenyataan bahwa
tindakan itu menguntungkan diri sendiri.
Jadi menurut saya, apabila melihat definisi dari etika menurut beberapa ahli, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan etika adalah suatu cabang dari ilmu filsafat yang berbicara tentang perilaku manusia mulai dari baik buruk, benar salah, tanggung jawab dan di dalam etika terdapat norma-norma. dan didalam etika memiliki 6 prinsip etika.
BAB II Perilaku
Etika dalam Bisnis
A. Lingkungan bisnis yang mempengaruhi
Perilaku Etika
Tujuan
dari sebuah bisnis kecil adalah untuk tumbuh dan menghasilkan uang. Untuk
melakukan itu, penting bahwa semua karyawan memberikan kinerja mereka dan
perilaku berkontribusi pada kesuksesan perusahaan. Perilaku karyawan,
bagaimanapun, dapat dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar bisnis. Pemilik usaha
kecil perlu menyadari faktor-faktor dan untuk melihat perubahan perilaku
karyawan yang dapat sinyal masalah.
a. Budaya
Organisasi, Keseluruhan budaya perusahaan dampak bagaimana karyawan
melakukan diri dengan rekan kerja, pelanggan dan pemasok. Lebih dari
sekedar lingkungan kerja, budaya organisasi mencakup sikap manajemen terhadap
karyawan, rencana pertumbuhan perusahaan dan otonomi / pemberdayaan yang
diberikan kepada karyawan
b. Ekonomi
Lokal, Melihat seorang karyawan dari pekerjaannya dipengaruhi oleh keadaan
perekonomian setempat. Jika pekerjaan yang banyak dan ekonomi booming,
karyawan secara keseluruhan lebih bahagia dan perilaku mereka dan kinerja
cermin itu
c. Reputasi Perusahaan
dalam Komunitas, Persepsi karyawan tentang bagaimana perusahaan mereka
dilihat oleh masyarakat lokal dapat mempengaruhi perilaku.
d. Persaingan di
Industri, Tingkat daya saing dalam suatu industri dapat berdampak etika
dari kedua manajemen dan karyawan, terutama dalam situasi di mana kompensasi
didasarkan pada pendapatan.
1). Contoh penerapan moral dalam dunia bisnis:
a. Bersaing dengan
sehat untuk mencapai target bisnis
b. Memperhatikan
kesejahteraan karyawan ataupun golongan rendah
c. Tidak mudah tergoda
dengan godaan yang cenderung akan merugikan orang lain
2). Contoh penerapan etika dalam dunia bisnis:
a. Pada saat menjelang
hari raya, para anggota DPR dilarang menerima bingkisan dalam bentuk apapun(pengendalian
diri)
b. Pada saat ramadhan,
pelaku bisnis mengadakan santunan kepada anak yatim (Pengembangan tanggung
jawab sosial)
c. Menciptakan sebuah
perencanaan yang akan digunakan dalam memajukan dunia bisnis
kedepannya(menerapkan konsep"pembangunan berkelanjutan")
d. Menaati segala
peraturan yang telah ditetapkan perusahaan dan menjalankannya dengan sebaik
mungkin (konsekuen dan konsisten dengan aturan mainyang telah disepakati
bersama)
B. Kesaling - tergantungan antara
bisnis dan masyarakat
Alam
telah mengajarkan kebijaksanaan tentang hubungan yang harmonis dan
kesalingtergantungan itu adalah sangat penting. Kesalingtergantungan bekerja
didasarkan pada relasi kesetaraan, egalitarianisme. Manusia bekerjasama,
bergotong-royong dengan sesamanya memegang prinsip kesetaraan. Tidak akan
tercipta sebuah gotong-royong jika manusia terlalu percaya kepada keunggulan
diri dibanding yang lain, entah itu keunggulan ras, agama, suku, ekonomi dsb.
Sebagai
bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada
masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu
membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu
antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam
hubungan langsung maupun tidak langsung. Hubungan ini tidak hanya dalam satu
negara, tetapi meliputi berbagai negara yang terintegrasi dalam hubungan
perdagangan dunia yang nuansanya kini telah berubah. Jalinan hubungan usaha
dengan pihak-pihak lain yang terkait begitu kompleks, akibatnya, ketika dunia
usaha melaju pesat, ada pihak-pihak yang tertinggal dan dirugikan, karena
peranti hukum dan aturan main dunia usaha belum mendapatkan perhatian yang
seimbang.
C. Kepedulian pelaku bisnis
terhadap etika
Pelaku
bisnis dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam
bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk
menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus
menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan
kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda.
Jadi,
dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan
memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya. Tanggung
jawab sosial bisa dalam bentuk kepedulian terhadap masyarakat di sekitarnya,
terutama korupsi, kolusi, dan nepotisme yang semakin meluas di masyarakat
yang sebelumnya hanya di tingkat pusat dan sekarang meluas sampai ke
daerah-daerah.
D. Perkembangan dalam etika bisnis
Perkembangan
dalam etika bisnis dibagi menjadi 5 periode yaitu sebagai berikut :
1) Situasi Dahulu :
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain
menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara
dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
2) Masa Peralihan tahun 1960-an :
ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS),
revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment
(kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya
manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan
nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate
social responsibility.
3) Etika Bisnis Lahir di AS tahun
1970-an : sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis
di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas
krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.
4) Etika Bisnis Meluas ke Eropa
tahun 1980-an : di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang
kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari
universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network
(EBEN),
5) Etika Bisnis menjadi Fenomena
Global tahun 1990-an : tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah
dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for
Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.
E. Etika Bisnis dan Akuntan
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan
pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi
dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat
atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya,
tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian
pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Akuntansi
sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan
mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai
profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas. Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan
bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat
diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak
akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis,
dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai
shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka
hasilnya sangat merugikan. Banyak orang yang menjalankan bisnis tetapi tetap
berpandangan bahwa, bisnis tidak memerlukan etika.
BAB III Ethical
Governance
A. Governance System
Ethical
Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan
benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat
manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah
kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya.
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati
manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung
pada kepribadian atau jati diri masing-masing.
Kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlaknya, misalnya mencintai orang tua, guru, pemimpin dan lain – lain, disamping itu kesusilaan melarang orang berbuat kejahatan seperti mencuri, berbuat cabul dan lain – lain. Kesusilaan berasal dari ethos dan esprit yang ada dalam hati nurani. Sanksi yang melanggar kesusilaan adalah batin manusia itu sendiri, seperti penyesalan, keresahan dan lain – lain. Saksi bagi mereka yang melanggar kesopanan adalah dari dalam diri sendiri, bukan dipaksakan dari luar dan bersifat otonom.
Kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlaknya, misalnya mencintai orang tua, guru, pemimpin dan lain – lain, disamping itu kesusilaan melarang orang berbuat kejahatan seperti mencuri, berbuat cabul dan lain – lain. Kesusilaan berasal dari ethos dan esprit yang ada dalam hati nurani. Sanksi yang melanggar kesusilaan adalah batin manusia itu sendiri, seperti penyesalan, keresahan dan lain – lain. Saksi bagi mereka yang melanggar kesopanan adalah dari dalam diri sendiri, bukan dipaksakan dari luar dan bersifat otonom.
B. Budaya Etika
Budaya etika adalah perilaku yang etis.Penerapan budaya
etika dilakukan secara top-down.Adapun langkah-langkah penerapannya sebagain
berikut :
a. Penerapan Budaya
Etika Corporate Credo : Pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang dianut dan
ditegakkan perusahaan. Komitmen Internal antara lain Perusahaan terhadap
karyawan, Karyawan terhadap perusahaan, Karyawan terhadap karyawan lain.
Sedangkan Komitmen Eksternal antara lain Perusahaan terhadap pelanggan,
Perusahaan terhadap pemegang saham, Perusahaan terhadap masyarakat
b. Penerapan Budaya Etika
Program Etika, Sistem yang dirancang dan diimplementasikan untuk mengarahkan
karyawan agar melaksanakan
corporate credo Contoh : audit etika Kode Etik Perusahaan, Lebih dari 90% perusahaan membuat kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebut dalam melaksanakan aktivitasnya.
corporate credo Contoh : audit etika Kode Etik Perusahaan, Lebih dari 90% perusahaan membuat kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebut dalam melaksanakan aktivitasnya.
C. Mengembangkan struktur Etika
Korporasi
Semangat untuk
mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di
kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah.
Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata
kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU
Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha,
Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat
suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata
kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim
manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti
komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan
sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas
“Board Governance”. Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite
audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan
pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi.
Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi
untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal
perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak
terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target
yang ingin dicapai.
D. Kode Perilaku Korporasi (Corporate
Code of Conduct)
Code of Conduct adalah
pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika
Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi
individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi
dengan stakeholders.
E. Evaluasi terhadap Kode Perilaku
Korporasi
Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance,
diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
Code of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola
Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder
lainnya.
Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam
menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan
Karyawannya.
Board Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang
mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan,
Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional Best
Practice.
Sistim Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang
Manajemen Risiko dan Implementasinya.
An Auditing Committee Contract – arranges the
Organization and Management of the Auditing Committee along with its Scope of Work.
BAB IV PERILAKU
ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
Perilaku etika
dalam profesi akuntansi
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum
auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti
secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan
untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria
yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang
berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah
pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau
organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan
tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan
atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan
publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan
perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi
keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber
ekonomi.
Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik
adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan
berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu
auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor
independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan
keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang
tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur
perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan
publik.
1. Akuntansi
sebagai profesi dan peran akuntan.
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-
Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-
Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
PERAN akuntan
dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsipGood Corporate
Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran(fairness),
akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan
responsibilitas (responsibility).
Peran akuntan antara lain :
1. Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
Peran akuntan antara lain :
1. Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
2. Akuntan Intern
(Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3. Akuntan
Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan
Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
2. Ekspektasi
Publik.
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan
3. Nilai – Nilai
etika Vs teknik akuntan / auditing.
- Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
- Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
- Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
- Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
- Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
- Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
- Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
- Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
4. Perilaku etika
dalam pemberian jasa akuntan publik.
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
- Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan.
– Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
– Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
– Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak
memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
- Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan.
– Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
– Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
– Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak
memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar