Kamis, 31 Mei 2012
HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
I.PENGERTIAN HUKUM
Pengertian hukum - Hukum merupakan kata yang sering menghiasi kehidupan sehari-hari, terutama melalui berita di media massa. Marilah kita melihat apa definisi dari konsep dasar hukum itu sendiri.
Pengertian hukum menurut para ahli
Pengertian hukum menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Pengertian hukum menurut Hugo de Grotius
Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).
Pengertian hukum menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Pengertian hukum menurut Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
Pengertian hukum menurut Roscoe Pound
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.
Pengertian hukum menurut John Austin
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
Pengertian hukum menurut Van Vanenhoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
Pengertian hukum menurut Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku
yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi
Pengertian hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja
Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.
Pengertian hukum menurut Karl Von Savigny
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat
Pengertian hukum menurut Holmes
Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.
Pengertian hukum menurut Soerjono Soekamto
Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
Kesimpulan dari definisi dan pengertian hukum
dapat dirasakan nyata bagi yang Dari beberapa definisi dan pengertian hukum diatas, maka dapat disimpulkan bahwa secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan bersangkutan).
II. SUMBER HUKUM
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas. sumber hukum dapat dilihat dari 2 segi, yaitu segi materiil dan formil.
1. sumber hukum materiil
sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
1. pendapat umum
2. agama
3. kebiasaan
4. politik hukum dari pemerintah
sumber hukum materiil, yaitu tempat materi hukum itu diambil. sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
2. sumber hukum formil
sumber hukum formil adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.
III.TUJUAN HUKUM
1. Purnadi dan Soerdjono Soekanto,
tujuan hukum adalah kedamaian hidup antar pribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi
2. Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn,
tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamain diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yg merugikan.
3. Prof. Soebekti, S.H
Dalam buku ”Dasar-dasar hukum dan Pengadilan” tujuan hukum adalah bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya. Hukum melayani tujuan negara tersebut dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban”. Keadilan lazim dilambangkan dengan neraca keadilan, dimana dalam keadaan yang sama, setiap orang harus mendapatkan bagian yang sama pula.
4.Aristoteles,
hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang ia berhak menerimanya. Anggapan ini berdasarkan etika dan berpendapat bahwa hukum bertugas hanya membuat adanya keadilan saja.
5.Soejono Dirdjosisworo,
tujuan hukum adalah melindungi individu dalam hubngannya dengan masyarakat, sehingga dengan demikian dapat diiharapkan terwujudnya keadaan aman, tertib dan adil
6. Roscoe Pound,
hukum bertujuan untuk merekayasa masyarakat artinya hukum sebagai alat perubahan sosial (as a tool of social engeneering), Intinya adalah hukum disini sebagai sarana atau alat untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik, baik secara pribadi maupun dalam hidup masyarakat.
7.Bellefroid,
tujuan hukum adalah menambah kesejahteraan umum atau kepentingan umum yaitu kesejahteraan atau kepentingan semua anggota2 suatu masyarakat.
8.Van Kant,
hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu. Hukum juga menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri (eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Tiap perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
9.Suharjo (mantan menteri kehakiman),
tujuan hukum adalah untuk mengayomi manusia baik secara aktif maupun secara pasif. Secara aktif dimaksudkan sebagai upaya untuk menciptakan suatu kondisi kemasyarakatan yang manusia dalam proses yang berlangsung secara wajar. Sedangkan yang dimaksud secara pasif adalah mengupayakan pencegahan atas upaya yang sewenang-wenang dan penyalahgunaan hak secara tidak adil.
Usaha mewujudkan pengayoman ini termasuk di dalamnya diantaranya :- mewujudkan ketertiban dan keteraturan- mewujudkan kedamaian sejati- mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat- mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat
10. Geny
Dalam ”Science et technique en droit prive positif”, hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan adalah kepentingan daya guna dan kemanfaatan
IV.NORMA HUKUM
Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan-peraturan yang timbal dari hukum (kaidah hukum) yang dibuat oleh penguasa negara. Isi norma hukum mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara.
Berdasarkan penjelasan tersebut, Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum merupakan salah satu contoh negara yang masyarakatnya diatur dengan hukum. Hal itu dapat dibuktikan dengan adanya landasan hukum bernegara, terdapatnya ciri-ciri negara hukum, dan masuknya unsur-unsur negara hukum di Indonesia. Hal tersebut akan diuraikan satu per satu sebagai berikut.
1. Landasan hukum yang membuktikan Indonesia menganut negara hukum.
a) Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan dalam alinea pertama kata “peri keadilan,” alinea kedua istilah adil, dan pada alinea keempat menyebutkan “keadilan sosial dan kemanusiaan yang adil.” Semua istilah tersebut menunjukkan pengertian negara hukum karna salah satu tujuan hukum ialah untuk mencapai keadilan. Selanjutnya, pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 juga disebutkan”…. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia.” Hal ini menunjukkan bahwa negara Indonesia menganut paham konstitusional.
b. Pernyataan dalam Batang Tubula UUD 1945 Pasal 4 Ayat (1) menyebutkan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintaltan menurut Undang Undang Dasar.” Artinya, presiden dalam menjalankan tugasnya harus mengikuti konstitusi.
c) Penjelasan UUD 1945 merupakan penjelasan yang dapat dipercaya (autentik) menurut hukum tata negara Indonesia. Penjelasan UUD 1945 mempunyai nilai yuridis (secara hukum) dengan menyebutkan bahwa “Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstant), tidak berdasar kekuasaan belaka (frunclusstant).”
2. Terdapatnya ciri-ciri negara hukum.
Adapun ciri-ciri negara hukum adalah sebagai berikut.
Asas legalitas
Artinya, semua tindakan warga negara, baik yang dilakukan oleh pejabat pemerintah maupun oleh rakyat, harus berdasarkan dan dibatasi oleh hukum.
Asas pengakuan dan perlindungan terhadap hak¬hak warga negara
Artinya, hukum melindungi manusia dan menjamin hak-hak warga negara. Semua warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum. Kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) merupakan prinsip yang sangat penting dalam suatu negara yang demokratis.
Asas peradilan yang bebas dan tidak memihak
Artinya, lembaga peradilan tidak terpengaruh oleh kekuasaan atau kekuatan apa pun. Baik penguasa maupun rakyat harus taat pada hukum, berhak mendapat perlindungan hukum, dan harus mempertanggung¬jawabkan tindakannya yang melangar hukum di depan pengaiilan yang be
3 Terdapat unsur-unsur negara hukum dalam negara Indonesia
Unsur-unsur negara hukum, di antaranya sebagai bcrikut.
a)Adanya sistem demokrasi dalam pemerintahan dan adanya supremasi hukum.
b)Adanya kedaulatan rakyat dan adanya sistem perwakilan dalam pemerintahan.
c) Adanya pemerintahan yang diawasi oleh suatu badan negara.
d) Adanya penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
e) Adanya pengakuan bahwa kekuasaan pemerintah terbatas dan tidak terletak pada sans badan hukum.
f Adanya asas rule of law (persatuan berdasarkan hukum) demi tegaknya hukum.
g) Adanya paham negara tidak berdiri di atas atau di luar hukum, tetapi wajib tunduk, melaksanakan, dan melindungi hukum.
h) Adanya kepastian hukum dan tertib hukum dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
i) Adanya tujuan bahwa negara mengabdikan untuk kepentingan rakyat (nasional).
V.KAIDAH HUKUM
1.
Nebis in Idem
Proses selesai sama sekali dan seandainya suatu waktu diajukan kembali persoalan yang sama oleh salah satu pihak tersebut atau oleh ahliwaris dan mereka yang mendapatkan hak daripadanya, maka gugatan terakhir ini akan dinyatakan nebis in idem dan karenanya dinyatakan tidak dapat diterima.
2.
Asas Legitima persona standi in judicio
Setiap orang yang merasa memiliki dan ingin menuntut, mempertahankan atau membela hak tersebut berwenang untuk bertindak selaku para pihak, baik sebagai tergugat atau penggugat.
3.
Asas erga omnes
Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan mengikat
4.
asas Ausi et alteram partem
para pihak meempunyai kedudukan yang sama dan harus didengar keterangannya
5.
Ultimum remidium
Asas Pengadilan sebagai upaya terakhir
6.
Expediment
Seluruh harta kekayaan dari seseorang
7.
Full age
Cukup umur menurut hukum
8.
Fructus naturales
Anak yang lahir di luar nikah
9.
Judex delegatus
Hakim yang ditunjuk untuk tugas khusus
10.
Majoratus
Hak waris jatuh pada anak laki-laki tertua
11.
Recordare
Surat keputusan damai dari pengadilan perdata
12.
Rectum stare ad
Tunduk pada putusan pengadilan
13.
Recusatio
Tidak diperbolehkan menjadi saksi
14.
Amenity
Harta milik yang sah menurut hukum
15.
Breve originale
Surat kuasa yang asli
16.
Casual ejector
Terdakwa yang menyangkal
17.
Palam
Dalam keadaan terbuka untuk umum
18.
Fiduciary
Pemegang kuasa atas sesuatu atau hak milik
19.
Imparl
Berunding untuk mendapatkan perdamaian
20.
Immunis
Tidak dapat diganggu gugat
21.
Damnatus
Dilarang oleh hukum
22.
Gamalis
Anak yang lahir di luar perkawinan
23.
Gardia
Rumah tahanan
24.
Homidical
Perkara yang menyangkut pembunuhan
25.
His testibus
Kesaksian yang sah
VI.PENGERTIAN EKONOMI MENURUT BEBERAPA AHLI
Secara umum,ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi. untuk lebih jelas berikut ini adalah pengertian dan definisi ekonomi menurut beberapa ahli :
Menurut ADAM SMITH
Ekonomi adalah penyelidikan tentang keadaan dan sebab adanya kekayaan negara,
sedangkan menurut MILL J. S
Ekonomi ialah sains praktikal tentang pengeluaran dan penagihan, selanjutnya
ABRAHAM MASLOW
berpendapat bahwa Ekonomi adalah salah satu bidang pengkajian yang mencoba menyelesaikan masalah keperluan asas kehidupan manusia melalui penggemblengan segala sumber ekonomi yang ada dengan berasaskan prinsip serta teori tertentu dalam suatu sistem ekonomi yang dianggap efektif dan efisien
Selanjutnya menurut Hermawan Kartajaya
Ekonomi adalah platform dimana sektor industri melekat diatasnya, menurut Paul A. Samuelson Ekonomi merupakan cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat
Bila membicarakan tentang ekonomi, secara otomatis kita juga akan membicarakan mengenai ilmu ekonomi dimana ilmu ekonomi merupakan sebuah ilmu kajian yang membahsa dan memperlajari tentang ekonomi itu sendiri. Secara umum, ilmu ekonomi dibagi menjadi 2. yaitu ilmu ekonomi makro dan ilmu ekonomi mikro. Ilmu ekonomi makro mempelajari perilaku ekonomi sebagai keseluruhan tentang kehidupan ekonomi dan ilmu ekonomi mikro lebih memfokuskan pada keputusan-keputusan individu baik sektor rumah tangga maupun perusahaan dalam mengalokasina sumber daya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
VII.HUKUM EKONOMI
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
- Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
- Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
- Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
- E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
- R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
- Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
- Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Jadi kesimpulan yang didapatkan dari apa yang dikemukakan oleh ahli di atas dapat kiranya disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah.
Sumber: www.google.com/pengertian hukum
www.google.com/tujuan hukum dan sumber hukum
www.google.com/kaidah dan norma hukum
www.google.com/pengertian ekonomi dan hukum ekonomi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar